Comparative Study of the Law of Selling and Buying Using Down Payment According to the Four Imams of the Madzhabстатья из журнала
Аннотация: In the context of fiqh studies, the term "down payment" is referred to as "urbun," a concept that is subject to differing interpretations. This research endeavor seeks to elucidate the legal status of the use of down payments or urbun within the framework of the four madhabs. The present study employs a qualitative research approach, employing a descriptive analysis method. The research is grounded in a comprehensive review of extant literature on the subject, encompassing both written works and scientific articles. The subsequent analysis aims to elucidate the existing perspectives on the legal status of down payments or urbun.The study employs a qualitative research method, specifically a descriptive analysis approach, to interpret the data obtained. This method involves the analysis of existing literature on the subject, including books, scientific articles, and other relevant sources.Following the interpretation phase, an internal coherence study is conducted to assess the interconnectedness of the ideas presented.The results of this study indicate that there exists a diversity of opinions concerning the legal framework of buying and selling with down payment across the four primary madhhabs in Islam. The Maliki and Hanbali madhhabs permit this practice on the condition that there is a clear agreement, which subsequently served as the basis for the issuance of DSN-MUI Fatwa No. 13/DSN-MUI/2000 concerning down payments in murabahah. In contrast, the Hanafi and Shafi'i madhhabs do not permit this practice, as it is regarded as containing elements of uncertainty and potential injustice. Muslims, in practice, can opt for the view that aligns with their madhhab and the prevailing conditions, while also taking into account the principles of justice and transparency in buying and selling transactions. Keywords : Down payment; Law; Madzhab. Abstrak Uang muka disebut dengan urbun dalam kajian Fikih. Ada perbedaan pendapat mengenai status hukum dalam penggunaan uang muka atau urbun tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pandangan 4 madzhab terkait jual beli dengan menggunakan uang muka. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif kepustakaan dengan metode analisis deskriptif. Sumber data berasal dari literatur tertulis tentang subjek penelitian, seperti buku, artikel ilmiah, dan lainnya. Selanjutnya, data yang diperoleh akan ditafsirkan untuk mendapatkan pemahaman yang baik dan akurat tentang data yang ada. Setelah interprestasi dibuat, diperlukan kajian koherensi intern. Kajian ini menilai bagaimana pemikiran saling berhubungan. Hasil penelitian menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai hukum jual beli dengan uang muka di antara empat madzhab utama dalam Islam. Madzhab Maliki dan Hanbali cenderung membolehkan praktik ini dengan syarat adanya kesepakatan yang jelas, yang kemudian menjadi acuan dikeluarkannya Fatwa DSN-MUI No. 13/DSN-MUI/2000 tentang uang muka dalam murabahah. Adapun madzhab Hanafi dan Syafi'i cenderung tidak membolehkannya karena dianggap mengandung unsur ketidakpastian dan potensi ketidakadilan. Dalam praktiknya, umat Islam dapat memilih pandangan yang sesuai dengan madzhab yang diikutinya dan kondisi yang ada, serta mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi dalam transaksi jual beli. Kata kunci : Uang Muka; Hukum; Madzhab
Год издания: 2024
Источник: Iqtisad Reconstruction of justice and welfare for Indonesia
Ключевые слова: Islamic Finance and Banking Studies, Halal products and consumer behavior, Islamic Finance and Communication
Открытый доступ: gold
Том: 11
Выпуск: 2
Страницы: 163–163