Аннотация:Keadilan Restoratif merupakan alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara dengan Keadilan Restoratif adalah adanya pemulihan kembali pada keadaan semula sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga penyelesaian keadilan restoratif ini kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali. Rumusan dalam penelitian ini yaitu Bagaimana Kewenangan Kejaksaan dalam mengesampingkan penuntutan terhadap perkara dengan konsep Keadilan Restoratif? Dan Dasar pertimbangan Majelis Hakim Dalam Memutus Perkara Tindak Pidana Pencurian Putusan Nomor 28/Pid.B/2022/PN Lbb?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil penelitian diantaranya yaitu Terkait dengan perkara yang dapat dilakukan penghentian penuntutan melalui perdamaian dapat merujuk pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal terpenuhi syarat diantaranya yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000, (dua juta lima ratus ribu rupiah). Selain hal tersebut diatas, dalam Pasal 2 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 disebutkan Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilaksanakan dengan berasaskan keadilan, kepentingan umum, proporsionalitas, pidana sebagai jalan terakhir dan cepat, sederhana, dan biaya ringan.