Аннотация:Dalam penelitian ini akan meninjau Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dari segi landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis sekaligus proses dan pelaksanaan dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 serta upaya praperadilan terhadap tindak penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan mengguanakan metode yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020 telah tepat dijadikan sebagai salah satu alasan dihentikannya penuntutan, serta terhadap upaya penghentian penuntutan dapat diajukan praperadilan. Dengan demikian, Peraturan Kejaksaan Nomor 5 Tahun 2020 telah memberikan landasan hukum bagi penuntut umum yang dalam menangani perkara tertentu dapat menghentikan penuntutannya dengan mengupayakan penyelesaian melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun dalam pelaksanaan dari penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan keadilan restoratif, perlu adanya kesamaan persepsi antara aparat penegak hukum agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara terintegrasi. Sehingga penting agar konsep keadilan restoratif dimasukan ke dalam rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.