Аннотация:Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya interpretasi hukum terhadap perumusan teks-teks yang telah memiliki kepastian hukum, terutama bagi penegak hukum yang bertujuan untuk menjaga nilai keadilan dan kemanfaatan hukum khususnya dalam bidang Ekonomi Islam. Sehingga penegak hukum yang dalam tuturannya dianggap mengetahui hukum (ius curia novit) mampu menyelesaikan permasalahan yang masuk berdasarkan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Hal inilah yang kemudian dijadikan pokok bahasan sebagai kajian yang menarik tentang apa itu metode penafsiran sebagai bagian dari metode penemuan hukum, selain itu juga terdapat relevansi metode ijtihad sebagai salah satu cara dalam penafsiran hukum terhadap penerapan hukum Ekonomi Islam. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan yang mencoba mendeskripsikan pentingnya interpretasi teks hukum (peraturan perundang-undangan) melalui metode deskriptif-analisis yang mengolah data secara kualitatif, sehingga dapat menghasilkan jawaban tentang pentingnya interpretasi hukum dan contoh penerapannya dalam Ekonomi Islam.