Аннотация:Skizofrenia termasuk gangguan jiwa golongan psikotik. Dalam beberapa kasus pidana, hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku skizofrenia. Ketepatan pemenjaraan terhadap seorang skizofrenia merupakan fokus dari tulisan ini. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus putusan pengadilan digunakan dalam menganalisis pokok permasalahan. Penentuan pertanggungjawaban pidana terhadap ODGJ di dalam Hukum Pidana Indonesia menganut gemischte methode dengan sistem deskriptif normatif. Keterangan ahli jiwa, tidak mengikat hakim di dalam memutus perkara, dan hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara berdasarkan keyakinannya, meskipun terdakwa seorang skizofrenia. Pemenjaraan terhadap seorang skizofrenia paranoid kronik berorientasi pada teori tujuan retributif, sedangkan pemenjaraan terhadap seorang skizofrenia fase remisi berorientasi pada teori teleologis. Mengingat sifat berbahayanya seorang skizofrenia, seharusnya sebelum dan selama menjalani sanksi pidana penjara memerlukan pemeriksaan kesehatan jiwa. Pemenjaraan terhadap seorang skizofrenia setidaknya dapat memberikan perlindungan terhadap sesama narapidana dan petugas lembaga pemasyarakatan selama terpidana menjalani sanksi.