PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM MEWUJUDKAN KAMPUNG SADAR HUKUM DAN GREEN GAMPINGAN DI KOTA YOGYAKARTAстатья из журнала
Аннотация: Abstrak: Program pengabdian masyarakat ini memfokuskan pada peningkatan sadar hukum dan sadar lingkungan masyarakat Gampingan, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta menuju Kampung Green Gampingan. Pengabdian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kesadaran hukum dan lingkungan, membangun semangat gotong royong dalam menciptakan kampung yang bersih, sehat dan asri melalui. Metode pengabdian dilakukan dengan metode M3R, yaitu: musyawarah dan rencana program, realisasi atau implementasi program, dan rawat, serta Participation Action Research dengan mitra pengabdian: Rukun Warga Kampung Gampingan dan Forum Kampung Panca Tertib (FKPT) Kampung Gampingan dengan jumlah peserta 25 orang, terdiri dari 11 orang laki-laki dan 14 orang perempuan.Berdasarkan hasil evaluasi pra dan pasca melalui pengisian kuesioner bahwa terdapat peningkatan pemahaman kesadaran hukum dan lingkungan sekitar 18%, dan berdasarkan participation action research terdapat hasil nyata gerakan nyata masyarakat Kampung Gampingan melalui semangat dan aksi gotong royong mengubah lahan penuh sampah menjadi lahan ekonomis (kolam ikan lele dan ladang sayuran). Namun upaya ini belumlah maksimal, saran untuk peningkatan kedepan diperlukan komitmen yang kuat seluruh elemen masyarakat untuk pengelolaan sampah melalui pembuatan bank sampah dan pembentukan kampung sadar hukum (Darkum) dan kampung sadar lingkungan (Kampung Darling).Abstract: This community service program focuses on increasing legal and environmental awareness of the Gampingan community, Pakuncen, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, towards the Green of Gampingan Village. This service aims to increase understanding of legal and environmental awareness and build the spirit of mutual cooperation in creating a clean, healthy, and beautiful village. The service method uses M3R (deliberation and program planning, realization, evaluation, and monitoring), and participatory action research with partners: Rukun Warga Kampung Gampingan dan Forum Kampung Panca Tertib (FKPT) with 25 participants, 11 men, and 14 women. Based on the results of the pre- and post-evaluation through filling out questionnaires that there is an increase in understanding of legal and environmental awareness of about 18% and based on participatory action research there are tangible results of the real movement of the Gampingan Village community through the spirit and action of mutual cooperation (gotong royong) to turn land full of waste into economic land (catfish and vegetable fields). However, this effort has not been maximized, recommendations for future improvements require a strong commitment from all elements of society for waste management through the creation of a waste bank and the establishment of a law-conscious and environmentally conscious village.
Год издания: 2022
Авторы: Bagus Sarnawa, Tanto Lailam
Источник: JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri)
Ключевые слова: Legal and Social Justice Studies, Legal and Policy Analysis in Indonesia, Indonesian Legal and Regulatory Studies
Открытый доступ: gold
Том: 6
Выпуск: 5