Аннотация:
Abstrak: Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan konsep milku al-yamīn dalam al-Qur’ān, apakah maknanya sebuah alternatif penyaluran seksual ataukah ini berupa gambaran tradisi yang terjadi di kalangan masyarakat Arab sebelum Islam. Penelitian yang dilakukan Muḥammad Syaḥrūr menunjukkan keabsahaan hubungan seks di luar nikah dengan memahami makna milku al-yamīn di era kontemporer ini adalah kontrak yang dilakukan antara laki dan perempuan untuk melakukan hubungan seksual. Dengan hasil penelitiannya tersebut memunculkan pro kontra dan problematik di tengah masyarakat Indonesia. Sebagai kesimpulannya, untuk menjembatani serta mendalami makna milku al-yamīn dalam kajian tafsir tematik, maka makna milku al-yamīn itu adalah budak perempuan yang didapat lewat peperangan, tidak termasuk maknanya cara-cara selainnya. Sedangkan kebolehan untuk bergaul dengan mereka itu bukan untuk pelampiasan hasrat seksual, akan tetapi secara historis sebagai upaya untuk mengangkat derajat budak setara dengan merdeka. Konsep ini dapat dinilai sebagai jalan lain untuk menangkal diskriminasi terhadap tuduhan berbuat zina.