Аннотация:Hakim Mahkamah Syar’iyah memiliki peranan strategis dalam upaya pencegahan perkawinan anak, karena setiap orangtua yang ingin menikahkan anak di bawah umur harus mendapatkan dispensasi perkawinan dari Mahkamah Syar’iyah. Kajian ini berusaha untuk menganalisis peran dan tantangan yang dihadapi hakim dalam mencegah perkawinan usia anak di Mahkamah Syar’iyah serta pertimbangan dalam menerima maupun menolak dispensasi kawin. Jenis penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan tujuan mendeskripsikan peranan hakim mencegah perkawinan anak. Sumber data primer diperoleh melalu wawancara langsung dengan hakim. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki peranan strategis dalam upaya mencegah praktik perkawinan usia anak, hal ini disebabkan setiap perkawinan anak harus memperoleh izin Mahkamah Syar’iyah. Wujud peranan hakim dikonkritkan dengan mendorong orangtua tidak melanjutkan permohonan dispensasi kawin dengan memberikan nasehat-nasehat serta dampak yang muncul pasca perkawinan baik psikologis, mental maupun pendidikan anak. Tantangan yang dihadapi hakim dalam mengadili perkara dispensasi adalah pemahaman masyarakat terhadap bahaya perkawinan anak belum tersosialisasikan dengan baik dan harus menghadirkan saksi yang memadai agar latar belakang keinginan menikah dapat didalami secara komprehensif. Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan dispensasi dengan mempertimbangkan aspek kepentingan terbaik bagi anak (the best interest of the child) dan adanya bukti yang menunjukkan bahwa pernikahan suatu hal yang mendesak dilakukan berdasarkan fakta di persidangan.