Аннотация:Upaya peningkatan lembaga keuangan syariah di Indonesia merupakan salah satu upaya revitalisasi perekonomian Indonesia secara simultan, karena sistem keuangan syariah merujuk pada ketentuan ajaran Islam yang memiliki cita-cita untuk mencapai keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama. Sebagai konsekuensi logis atas sistem keuangan non ribawi, maka harus berpegang teguh pada prinsip-prinsip syariah, sehingga rekam jejak lembaga keuangan syariah selalu dalam posisi yang benar dengan mengikuti kaidah-kaidah yang berlaku, serta mampu menepis persepsi masyarakat yang beranggapan bahwa lembaga keuangan syariah hanya label namanya “syariah” tetapi produk dan cara praktiknya tidak jauh berbeda dengan konvensional.